Pekon Dadimulyo

Hari Libur Nasional

Satu Muharam / Tahun Baru Hijriah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Website Pemerintah Pekon Dadimulyo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung -- Pelayanan Administrasi Kantor Pekon Dadimulyo Pukul 08.00-15.00 WIB -

Berita Pekon

Komentar Terbaru

Kategori

Dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 kita masih perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa.

Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Pada Bab II pasal 5, Permendes 7 Tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa Tahun 2022 menyebutkan setidak-tidaknya ada tiga prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam RKPDes Tahun Anggaran 2022, yaitu:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa,
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Secara garis besar penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dapat kita pahami sebagai berikut:

A. Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan,
  2. Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, dan
  3. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.

B. Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa,
  2. Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,
  3. Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan,
  4. Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, dan
  5. Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.

C, Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. Mitigasi dan penanganan bencana alam,
  2. Mitigasi dan penanganan bencana nonalam, dan
  3. Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Selanjutnya pada Pasal 7, memuat Pendanaan Padat Karya Tunai Desa melalui Dana Desa, paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk upah pekerja dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa yang termuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa.

Pada Bab III dari pasal 7 dijelaskan tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Penetapan prioritas penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa yang dituangkan dalam berita acara pedoman bagi pemerintah desa dalam mengatur penyusunan RKP Desa 2022.

Pada Bab IV dijelaskan tentang kewajiban Publikasi Dan Pelaporan.

Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Pekon

636

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI636penduduk

565

PEREMPUAN

PEREMPUAN565penduduk

1.201

TOTAL

TOTAL1.201penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Pekon untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Pekon

PJ Kepala Pekon

HASANUDIN

Juru Tulis

AJUN WINARKO

Kasi Pemerintahan

SUKADI

Kasi Kesejahteraan

TRI SETIA NINGSIH

Kasi Pelayanan

MUHAMMAD IRFANI

Kaur Tata Usaha dan Umum

HUDA MAIKA YUTA

Kaur Perencanaan

WIDODO

Kaur Keuangan

HARJIANTO

Kader Digital

HEBY PRISTIAWAN. M

Kader Digital
Balai Pekon
Kader Digital
Balai Pekon

Transparansi Anggaran

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.033.067.582,00Rp. 1.081.902.209,12

95.49%

Belanja Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.041.980.474,00Rp. 1.131.431.889,12

92.09%

Pembiayaan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 49.529.680,00Rp. 49.529.680,00

100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 723.588.000,00Rp. 723.588.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.393.240,28Rp. 9.659.464,38

66.19%

Alokasi Dana Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 295.098.979,72Rp. 342.654.744,74

86.12%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.000.000,00Rp. 6.000.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Pekon Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.987.362,00Rp. 0,00

100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 327.654.474,00Rp. 389.945.889,12

84.03%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 446.519.000,00Rp. 455.379.000,00

98.05%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 24.250.000,00Rp. 42.550.000,00

56.99%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 200.357.000,00Rp. 200.357.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 43.200.000,00Rp. 43.200.000,00

100%
Pemerintah Pekon

HASANUDIN

PJ Kepala Pekon


AJUN WINARKO

Juru Tulis

SUKADI

Kasi Pemerintahan

TRI SETIA NINGSIH

Kasi Kesejahteraan

MUHAMMAD IRFANI

Kasi Pelayanan

HUDA MAIKA YUTA

Kaur Tata Usaha dan Umum

WIDODO

Kaur Perencanaan

HARJIANTO

Kaur Keuangan

HEBY PRISTIAWAN. M

Kader Digital